miqat zamani adalah

Yuk Ketahuilah Terkait Miqat Zamani Adalah

Miqat adalah adalah sebuah batas awal pada saat umat muslim sedang melakukan ihram di dalam beribadah umrah ataupun haji. Sehingga, ihram untuk ibadah umrah ataupun haji wajib dilakukan di batas-batas waktu serta tempat yang sudah ditentukan. Lantas miqat zamani adalah apa? Simak penjelasan di bawah ini.

Pengertian Miqat

Dari penjelasan singkat di atas, dapat dikatakan bahwa miqat merupakan garis batas atau demarkasi antara boleh atau tidaknya dan dapat juga perintah untuk memulai atau berhenti. Misalnya saja kapan waktu untuk mulai melafadzkan niat serta melintasi batas antara tanah suci dengan tanah biasa.

Ketika seseorang memasuki tanah suci, maka seluruh jamaah diwajibkan untuk menggunakan pakaian ihram serta mengetuk pintu perbatasan yang sudah dijaga oleh penghuni-penghuni dari surga.

Ketukan pintu ataupun salam yang dilakukan tersebut harus diucapkan dengan bacaan talbiyah (Labbaik allahumma labbaik. Labbaika laa syariikalaka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk laa syariika laka).

Miqat yang dimulai dengan menggunakan pakaian ihram nyatanya harus dilakukan sebelum melintasi batas yang dimaksud tersebut. Oleh karena itu, miqat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu miqat zamani serta miqat makani.

Pengertian Miqat Zamani

Miqat zamani adalah miqat yang erat kaitannya dengan batas waktu, kapan atau di bulan dan tanggal apa saja yang boleh untuk melakukan ibadah haji. Para ulama fikih sudah sepakat bahwa bulan atau miqat zamani terkait pelaksanaan ibadah haji jatuh pada bulan Syawal, Dzulhijjah, dan juga Dzulqa’idah.

Tepatnya adalah dari tanggal 1 Syawal hingga dengan tanggal 10 Dzulhijjah. Keseluruhan batas tersebut adalah total berjumlah 69 hari. Ihram yang dilakukan diluar dari waktu tersebut akan menjadi ihram umrah.

Artinya adalah, miqat zamani ibadah umrah tidak akan ada batasan waktu keculai di bulan Syawal hingga di tanggal 10 Dzulhijjah. Sementara untuk pelaksanaan ibadah haji adalah sekali dalam setahun karena mempunya miqat waktu yang sangat spesifik. Sedangkan untuk ibadah umroh dapat Anda lakukan berkali-kali dalam satu tahun.

Pengertian Miqat Makani

Miqat makani merupakan batas yang berdasarkan tanah ataupun peta geografis tempat seseorang harus sudah mulai mengenakan pakaian ihram. Gunanya adalah untuk dapat melintasi batas tanah suci dan murni berniat ingin melaksanakan ibadah umrah ataupun haji. Batas-batas yang dimaksudkan tersebut antara lain adalah:

1.     Al-Juhfah, suatu tempat di mana letaknya berada diantara Madina dan Makkah, kurang lebih sekitar 187 km dari Makkah. Al-Juhfah sendiri merupakan miqat bagi jamaah yang berasal dari Mesir, Maroko, Syam, ataupun negara-negara yang searah lainnya.

2.     Bir Ali, letaknya sendiri sekitar 12 km dari kota Madinah. Tempat ini merupakan miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.

3.     Zatu Irqin, merupakan tempat miqat yang letakknya berada di sebelah utara kota Makkah, jaraknya sendiri sekitar 95 km dari Makkah dan merupakan miqat bagi penduduk Irak dan sekitarnya yang searah.

4.     Qurnul Manazil, merupakan bukit yang berada di sebelah timur dan kurang lebih 94 km dari kota Makkah. Merupakan miqat bagi orang yang datang dari Melayu/Asia, contohnya Malaysia, Brunei, Indonesia, dan lain sebagainya.

5.     Yalamlam, merupakan bukit yang berada di bagian selatan 54 km dari kota Makkah. Merupakan miqat bagi mereka yang datang dari arah Asia dan Yaman.

Petunjuk Miqat

Anda para jamaah yang ingin menunaikan ibadah umrah ataupun haji dengan tujuan kota Makkan, maka berkewajiban untuk berihram di miqat-miqat yang sudah disebutkan di atas. Bahkan disyariatkan juga kepada para jamaah yang telah menempuh perjalanannya melalui laut ataupun udara untuk dapat bersuci terlebih dahulu sebelum menaiki kedua transportasi kendaraan tersebut.

Setelah para jamaah mendekati daerah miqat, maka darimanapun daerah asal mereka, maka para jamaah tersebut wajib untuk berihram, yaitu mengenakan pakaian ihram dan kemudian berniat untuk haji atau umroh sambil membaca kalimat talbiyah.

Yang wajib untuk diperhatikan adalah ketika para jamaah lupa untuk mengenakan pakaian ihram di lokasi miqat yang sudah ditentukan dan ingin berangkat ke Makkah, maka jamaah tersebut harus membayar denda atau dam yang sudah ditentukan.

Apabila tujuan datang ke Makkah adalah untuk bekerja ataupun berniaga, maka orang tersebut tidak wajib untuk mengenakan pakaian ihram. Rusulullah sendiri ketika datang ke kota Makkan ketika saat pembebasan kota tersebut tidak menggunakan pakaian ihram karena memang tidak sedang melakukan ibadah umrah ataupun haji.

Demikianlah beberapa informasi terkait dengan batas miqat supaya dapat Anda jadikan sumber pengetahuan dan dapat Anda ambil hikmahnya supaya tetap ingat untuk mulai menggunakan ihram ketika menjelang datang di daerah ihram.

Dapat disimpulkan bahwa baik miqat makani ataupun miqat zamani adalah lokasi tempat jamaah umrah ataupun haji berihram sebelum memasuki tanah suci. Semoga informasi tersebut bermanfaat bagi Anda.

Seberapa bergunakah informasi ini?

Klik bintang untuk memberi rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Jumlah vote: 1

Belum ada vote! Jadilah yang pertama memberi rating untuk informasi ini!

Similar Posts