tabungan haji

Cara Mengumpulkan Dana Tabungan Haji Melalui Bank Syariah

Ibadah Haji merupakan rukun islam yang ke 5. Setiap umat islam yang mampu diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji ke tahah suci. Ibadah haji bahkan menjadi sebuah impian bagi setiap umat islam. Banyak orang yang mulai mengumpulkan dana tabungan haji sedikit demi sedikit.

Mengumpulkan uang untuk menunaikan ibadah ini tidaklah sesulit yang Anda bayangkan. Jika Anda memiliki niat yang kuat, maka tidak ada yang tidak mungkin. Anda bisa mulai mendaftarkan diri melalui Bank Syariah untuk mengumpulkan dana tabungan haji. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar haji melalui dana talangan dari Bank Syariah.

Apa Itu Talangan Dana Tabungan Haji?

Di jaman yang serba modern seperti sekarang, ingin menunaikan ibadah haji tidak perlu repot-repot menjual sawah atau tanah. Sawah dan tanah bisa dijadikan sebagai investasi yang dapat membantu mencukupi kebutuhan Anda sehari-hari.

Dana talangan ibadah haji yang diberikan oleh Bank Syariah bisa menjadi solusi yang tepat bagi Anda yang ingin melakukan ibadah haji namun belum memiliki dana yang cukup.

Seperti yang telah diketahui, untuk mendaftarkan diri menjadi jamaah haji di Kementerian Agama, maka seseorang harus membayar 25 hingga 35 secara cash sebagai tanda serius untuk melakukan ibadah haji.

Uang dalam jumlah besar tersebut bukanlah apa-apa, hanya merupakan syarat agar Anda bisa masuk dalam antrian jamaah saja. Bagi orang yang tidak memiliki dana sebesar itu, maka tentu saja ia akan merasa kesulitan untuk mendapatkan antrean dalam melakukan ibadah haji.

Itulah mengapa Bank Syariah memberikan talangan dana tabungan haji yang bisa dilakukan oleh umat islam. Anda yang memiliki mimpi untuk melakukan ibadah haji bisa mendapatkan talangan dana dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Jadi, talangan dana ibadah haji merupakan dana yang dipinjamkan oleh pihak Bank Syariah kepada calon jamaah haji. Pinjaman tersebut diberikan agar calon jamaah bisa mendapatkan antrian untuk melakukan ibadah haji. Dari pinjaman yang diberikan oleh Bank Syariah, maka pihak bank tentu saja bisa mendapatkan uang jasa atau fee.

Fee tersebut merupakan keuntungan yang merupakan profit margin dari bisnis Bank Syariah. Inilah yang terkadang membuat banyak pihak menanyakan apakah talangan dana tabungan haji dengan fee diperbolehkan atau tidak. Berdasarkan beberapa dalil, fee tersebut memang diperbolehkan. Simak penjelasan berikut ini .

Apakah Menggunakan Dana Talangan Haji Diperbolehkan?

Selama ini, banyak orang yang membicarakan apakah menggunakan dana tabungan haji diperbolehkan atau tidak. Banyak pihak yang mengklaim bahwa menggunakan dana talangan untuk melakukan ibadah haji dilarang. Namun, ada pula pihak yang memperbolehkan untuk menggunakannya.

Berdasarkan buku dari DSN MUI atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Bank Syariah telah menggunakan prinsip keuangan syariah dalam beroperasi. Lembaga keuangan syariah secara jelas dan nyata memang penting dan diperlukan sebagai perantara bagi calon jamaah untuk melakukan ibadah gaji.

Dalam memberikan talangan dana tabungan haji kepada calon jamaah, Bank Syariah juga telah menggunakan prinsip yang bernama Qardh. Prinsip ini merupakan prinsip pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan. Konsekuensinya, nasabah yang mendapatkan talangan dana harus mengembalikan pinjaman dalam waktu yang ditentukan. Ini merupakan hukum transaksi Qardh dan hukumnya memang diperbolehkan.

Hal tersebut semakin menguatkan bahwa menggunakan dana talangan haji memang diperbolehkan. Hal yang sering dipertanyakan adalah dari mana penyedia dana talangan haji tersebut mendapatkan modal atau dana yang besar. Dana talangan tentu saja berasal dari lembaga, modal, atau bahkan dari keuntungan lembaga yang disisihkan.

Ini dia yang sering menjadi pertanyaan. Apakah imbalan yang diambil oleh pihak Bank diperbolehkan dalam islam? Sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW bahwa siapa saja yang mempekerjakan pekerja, maka ia harus memberikan upahnya.

Fee yang diterima oleh bank merujuk pada prinsip yang bernama prinsip Al Ijarah. Fee atau imbalan yang diberikan kepada bank yang memberikan talangan dana tidak boleh diambil berdasarkan jumlah talangan. Namun, fee diambil dengan landasan prinsip Ijarah.

Daftar Haji Mudah Dengan Talangan Bank Syariah

Tidak semua orang memiliki dana yang cukup untuk mendaftar haji. Tidak perlu khawatir, Anda bisa mengusahakannya melalui talangan Bank Syariah. Terdapat program menarik yaitu program talangan dana haji dan umroh dari Bank Syariah. Syarat yang harus dilakukan pun tidak sulit.

Anda sebagai calon jamaah harus langsung mendatangi kantor Bank Syariah. Kemudian, proses pengajuan pun akan segera dilakukan dengan cepat dan mudah. Ada beberapa bank yang menyediakan dana talangan haji untuk para calon jamaah. Beberapa bank tersebut adalah Bank Syariah Indonesia, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat Syariah.

Pilih sendiri dimana Anda akan menyimpan dana tabungan haji. Melakukan ibadah haji akan lebih mudah dan menyenangkan dengan menggunakan dana talangan dari Bank Syariah. Nantinya, Anda bisa mencicil dana untuk melunasi semua pembayaran keberangkatan ibadah haji atau umroh yang akan dilakukan.

Berikut beberapa proses yang harus dilakukan untuk mendapatkan dana talangan haji dari Bank Syariah.

Buka rekening Bank Syariah

Langkah pertama untuk mendapatkan talangan dana, maka calon Jamaah harus membuka rekening di Bank Syariah terlebih dahulu.

Setor uang muka

Bagi calon jamaah yang ingin mendapatkan dana talangan haji, maka calon jamaah harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu. Misalnya saja, calon jamaah bisa menyetorkan uang muka sebesar 5 juta rupiah serta membayar fee atas jasa pendaftaran haji.

Fee atau jasa pendaftaran haji biasanya telah ditentukan oleh Bank sesuai dengan syariat islam. Sisa dari dana talangan haji nantinya harus dilunasi oleh calon jamaah dengan waktu yang telah ditentukan.

Pendaftaran haji ke Kementerian Agama

Anda tidak perlu ragu untuk mendapatkan dana tabungan haji dari bank Syariah. Hal ini dikarenakan pihak bank juga telah mendaftarkan Anda ke Kementrian Agama secara langsung untuk mendapatkan porsi haji. Hal ini dilakukan langsung oleh pihak Bank Syariah agar Anda sebagai calon jamaah dipastikan mendapatkan porsi haji secepatnya.

Pelunasan

Calon jamaah haji diharuskan melunasi dana talangan yang telah dilakukan oleh Bank Syariah dalam waktu yang telah ditentukan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan pihak calon jamaah belum bisa melunasinya, maka porsi haji akan dibatalkan.

Berangkat haji merupakan impian bagi semua umat islam. Anda bisa menjalankan rukun islam yang ke 5 dan berkunjung ke Tanah Haram Makkah Al Mukarramah dan Madinah. Anda bisa melihat Ka’bah di depan mata Anda secara langsung. Anda juga bisa dengan puas dan leluasa melakukan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Menggunakan talangan dari Bank Syariah untuk melakukan ibadah haji merupakan pilihan yang bisa Anda lakukan. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman talangan dana tabungan haji , maka niatkanlah dengan baik dan sepenuh hati. Insha Allah, Anda bisa melunasinya dalam waktu yang telah ditentukan

Seberapa bergunakah informasi ini?

Klik bintang untuk memberi rating!

Rating rata-rata 3.8 / 5. Jumlah vote: 10

Belum ada vote! Jadilah yang pertama memberi rating untuk informasi ini!

🙏 Silahkan cek harga paket umroh, haji, dan wisata halal yang kami tawarkan di halaman ini

Similar Posts